Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (18/7/2019).
Polda Metro Jaya dan Polda Jatim dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Salah satunya yakni dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
Rahardian mengatakan, keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sementara Tigor Hutapea menjelaskan, dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Tigor menjelaskan, informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang diterima dari mahasiswa Papua.
Jadi, informasi yang disebar Veronica Koman bukan kebohongan atau hoaks. Bukan pula upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur, dan dijadikan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Video Editor: Fatikha Rizki Asteria N
Tag
Berita Terkait
-
Protes Ledakan Gaji DPR, Veronica Koman: Harusnya Gaji Mereka Diperkecil jika Niatnya Layani Rakyat!
-
Veronica Koman Kecam Anggaran Polri Naik: Kasus Diplomat Mandek, Malah Urus Bendera One Piece!
-
Baru Jabat Menteri HAM Sudah Minta Dana Rp20 Triliun, Veronica Koman Semprot Pigai: Mau Buat Apa Lu Duit Segitu, Surem!
-
Percaya Diri Ngaku Putra Mulyono, Netizen Tunggu Kaesang Pakai Rompi 'Pecinta Ketek'
-
Akun Fufufafa Diduga Gibran Komentar Rasis ke Warga Papua, Veronica Koman Murka!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukti Cinta, DJ Bravy Buat Tato Wajah Anak Erika Carlina
-
Detik-detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Setelah Podcast
-
Bupati Bulungan Syarwani Dengan Gaya Sederhana Yang Kontras dengan Gubernur Kaltim
-
Ancaman Tersembunyi di Balik Prostat Pria: Mengapa Operasinya Lebih Rumit dari yang Anda Bayangkan!
-
Strategi Marketing Unik Aldi Taher Bikin Aldis Burger Mendunia
-
Heboh! Patung Trump dan Epstein Bergaya Romantis ala Titanic Muncul di Washington
-
Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Soundtrack Film Jadi Penguat Nino RAN Usai Kehilangan Sosok Vidi Aldiano
-
Potret Malioboro Tampilkan Harmoni dan Toleransi, Antara Ramadan dan Imlek
-
Trump Umumkan Perang Iran Hampir Selesai Usai Bicara dengan Vladimir Putin