Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful selakiu pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Diketahui, Harun merupakan caleg dari PDIP daerah pemilihan Sumatra Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumsel I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Namun, Harun gagal pada Pileg 2019.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Kami tetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Video Editor: Andika Bagus
Tag
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
-
Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan
-
Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap
-
Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU
-
Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
-
84 Pebalap Gebrak Mandalika! Ini Dia Pemanasan Sebelum MotoGP 2025
-
Viral! DPRD Gorontalo Mau Rampok Uang Negara? Cek LHKPN-nya, Bikin Melongo
-
Wali Kota Tangerang Bersuara soal Strobo Tot Tot Wuk Wuk: Ini Kata Sachrudin
-
Kepala Kemenag NTB Lempar Mikrofon: Bercanda atau Kesal? Ini Klarifikasinya
-
Warisan Mpok Alpa Jadi Rebutan? Jawaban Tegas Putri Sulung Bikin Kaget
-
Filipina Bergejolak: Demo Anti-Korupsi Berujung Ricuh di Ibu Kota
-
Viral! Kader PDIP Dipecat Usai Ngaku Mau Rampok Uang Negara dan Pamer Selingkuhan di Video
-
Letda TNI Pukul Ojol: Damai Sudah, Proses Hukum Lanjut, Kok Bisa?
-
Transformasi Mengejutkan Fahmi Bo: Dulu Bugar, Kini Kondisinya Bikin Miris