Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan di sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto menjelaskan bahwa BAP Wahyu tertanggal 6 Januari 2025 berisi keterangan bahwa Wahyu mendengar obrolan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah soal keterlibatan Hasto.
“Saya (Wahyu) pernah mengobrol dengan Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Obrolan yang saya dengar dan ketahui pada saat itu adalah bahwa pada awalnya Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan jujur pada penyidik KPK, bahwa pada beberapa tahapan pemberian uang yang berasal dari Hasto Kristiyanto,” kata Hasto mengutip isi BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Tetapi kemudian mereka merubah keterangan tersebut bahwa uang suap dirubah bukan berasal dari Hasto Kristiyanto," katanya menambahkan.
Menurut Hasto, pernyataan Wahyu itu merupakan keterangan baru yang tidak terdapat dalam fakta persidangan dengan putusan Nomor 18 dan 28 tahun 2020.
Bahkan, lanjut Hasto, keterangan Wahyu itu kemudian dibantah oleh pernyataan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio, dan Rahmat Tony Daya yang juga pernah menjadi saksi dalam sidang Hasto.
“Pertanyaannya, mengapa Wahyu Setiawan membuat keterangan baru meskipun keterangan tersebut tidak didukung oleh alat bukti, bahkan ditolak kebenarannya oleh saksi-saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung?” ucap Hasto.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa BAP Wahyu Setiawan nomor 27 butir 2 menunjukkan dana suap yang diterimanya dari dua perkara yang berbeda sebesar Rp.200 juta digunakan untuk renovsi rumah di Banjarnegara.
Baca Juga: Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
Kemudian pada BAP yang sama, nomor 72, halaman 32 dari 34, lanjut Hasto, terdapat fakta bahwa saat menjadi KPK, Wahyu mencairkan dana deposito sebesar Rp 4 miliar.
“Kedua fakta di atas menjadi alasan pemanggilan Wahyu Setiawan pada bulan Desember 2023 dengan perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Hasto.
“Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan ini,” tandas dia.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Berita Terkait
-
Antisipasi Gesekan Massa Aksi, Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor
-
'Sampai Pegal-pegal' Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman, Hasto Siap Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara
-
Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini
-
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa Berisi Imajinasi, Asumsi, dan Kebencian
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar