Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menanggapi pernyataan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang menyebut bahwa istilah “ok sip” dalam percakapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Politikus PDIP Saeful Bahri menunjukkan persetujuan untuk menyuap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Menurut dia, pesan “ok sip” dari Hasto tidak bisa dijadikan dasar untuk dugaan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy awalnya menyinggung hasil analisa Frans selaku ahli bahasa yang menyebutkan kata 'oke sip' bisa menjadi dasar untuk menjadikan sesorang sebagai terpidana.
"Dalam persidangan karena saksi ini sudah diperiksa menyatakan tidak ada perbuatan dari terdakwa, maka, dihadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan percakapan, telepon, dan ahli bahasa sampaikan harus ditanyakan kepada subjek yang berkomunikasi, yang memberi pesan dan menerima pesan," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
"Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa gitu, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat sesorang itu akan menjadi terpidana?" katanya menambahkan.
Menanggapi itu, Chairul menyebut bahwa ahli bahasa hanya menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan tetapi tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan.
"Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalau ahli bahasa tidak bisa menilai konteks," ujar Chairul.
"Dia cuma menyatakan 'oke sip' artinya apa tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalo ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran," tambah dia.
Baca Juga: Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
Untuk itu, Chairul menilai dalam penanganan kasus dugaan perintangan maupun korupsi tak perlu melibatkan ahli bahasa. Menurut dia, ahli pidana yang mesti dilibatkan karena akan memberikan pendapat terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana.
Pelibatan ahli bahasa disebut lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian karena keahliannya bisa digunakan untuk membedah arti dari pernyataan yang menjadi pokok permasalahan.
"Nah, makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam pasal pasal ujaran kebencian, hate speech baru perlu ahli bahasa, kalo perintangan penyidikan ngga ada perlunya ahli bahasa," tandas Chairul.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
-
Ahli di Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Masuk Akal pada Perkara yang Belum Pro Justitia
-
Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Teman Kuliah Hasto Didatangkan Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan di Tipikor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN