Panduan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah Covid-19

Rabu, 20 Mei 2020 | 10:00 WIB

Suara.com -  Pelaksanaan zakat fitrah untuk tahun ini akan sedikit berbeda. Pasalnya, masyarakat sedang dilanda wabah COVID-19 yang diprediksi masih akan berlangsung selama bulan ramadan.

Lalu, seperti apa hukumnya? Bolehkah dilakukan lebih cepat? Apakah sah bila ijab kabul zakat tanpa bersalaman? Siapa yang berhak menerima? simak videonya di atas. (BBC Indonesia)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com