Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Khashoggi

Rabu, 09 September 2020 | 18:10 WIB

Suara.com - Pengadilan Arab Saudi pada membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan jurnalis Washington Post, Jamal Khashoggi. Keputusan tersebut merupakan vonis terakhir dalam kasus yang membuat Khashoggi dibunuh.

Menurut Saudi Press Agency (SPA) yang dikelola negara, jaksa penuntut mengumumkan putusan akhir untuk delapan terdakwa yang diadili dalam kasus Khashoggi. Lima dari terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun, satu sampai 10 tahun dan dua sisanya masing-masing tujuh tahun penjara.

Khashoggi, kritikus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, ketika hendak mengambil dokumen pernikahannya.

Khashoggi dilaporkan dimutilasi dan disingkirkan dari gedung tersebut, dan sampai kini keberadaan jasadnya masih misterius. (Anadolu Agency/ Esra Busra Coskun)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com