- Abu Rokhmad bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2026) terkait korupsi kuota haji.
- Kondisi pelaksanaan haji di Arab Saudi menjadi pertimbangan Kemenag dalam menetapkan komposisi kuota haji 50:50.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024 ini mencatatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Suara.com - Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021–2024 Abu Rokhmad menyebut kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan pembagian kuota haji khusus dan reguler dengan komposisi 50:50.
Hal itu disampaikan Abu Rokhmad saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarta Pusat, Senin (22/9/2026).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan pembahasan dan dinamika keputusan pembagian kuota 50:50 tersebut.
Abu Rokhmad mengatakan pembahasan berlangsung cukup panjang. Namun, dia mengingat kondisi pelaksanaan haji di Arab Saudi, termasuk situasi di Muzdalifah, menjadi salah satu pertimbangannya.
"Diskusinya memang panjang. Tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," kata Abu Rokhmad.
Menurut Abu Rokhmad, pejabat Kemenag yang terlibat dalam pembahasan menyampaikan pandangan dari sisi regulasi maupun teknis pelaksanaan haji di Arab Saudi.
"Sebenarnya semua berbicara. Karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama)," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag itu.
Dia mengatakan keputusan tersebut dinilai tepat berdasarkan aturan dan kondisi pelaksanaan haji di Arab Saudi.
“Masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di Saudi yang seperti itu kondisinya," jelas Abu Rokhmad.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK pada penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.
Jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut sebesar USD271.500 dan Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Sementara itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut menerima aliran uang sebesar Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar USD26.500.