Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Sidang Kasusnya Ditunda hingga Bulan Depan

Kamis, 07 Januari 2021 | 14:27 WIB

Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Februari mendatang. Penundaan disebabkan Vicky dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

Hakim meminta bukti kalau Vicky benar terpapar Covid-19. Ramdan kemudian melakukan video call dengan dokter dan diberikan kepada hakim.

Setelah mendengar penjelasan dokter, hakim menerima alasan ketidakhadiran Vicky dan memutuskan untuk menunda sidang. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com