KPK Tetapkan Nurdin Abdullah dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:22 WIB

Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah beserta dua orang lainnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Dua orang yang juga menjadi tersangka KPK yakni, Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Sulawesi Selatan, dan Agung Sucipto seorang Direktur PT. Agung Perdana.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu, 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com