- Kebijakan KPK tidak menampilkan tersangka korupsi memicu perdebatan antara transparansi dan hak asasi manusia.
- Peneliti UGM menyatakan tidak ada dasar hukum KUHAP yang mewajibkan atau melarang penampilan tersangka konferensi pers.
- Diperlukan standar perlakuan yang sama untuk aparat penegak hukum guna menjaga keseimbangan HAM dan transparansi publik.
Suara.com - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers memantik perdebatan publik.
Langkah KPK tersebut dinilai berada di persimpangan antara upaya menghormati hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban transparansi lembaga penegak hukum.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit mengatur soal menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Praktik tersebut tidak diatur secara normatif baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.
"Prinsip dasarnya itu memang di dalam KUHAP tidak ada mengatur soal menampilkan tersangka ketika konferensi pers, KUHAP lama nggak ada, KUHAP baru juga nggak ada," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/1/2026).
Menurut Zaenur, ketiadaan aturan itu membuat penampilan tersangka bukan sebuah kewajiban. Namun di lain sisi juga tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang.
Hanya saja memang diskresi tersebut tetap harus dijalankan dengan rambu yang jelas. Terkhusus agar tidak merendahkan martabat kemanusiaan.
"Itu bukan kewajiban tapi juga tidak ada larangan," imbuhnya.
Zaenur menyoroti kewajiban transparansi yang dimilik oleh KPK. Hal itu berkaitan erat dengan akuntabilitas publik.
Baca Juga: 11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
Selain itu menampilkan tersangka dalam konferensi pers, kata dia, menjadi sarana untuk memastikan bahwa upaya paksa benar-benar dilakukan terhadap pihak yang dimaksud.
Ada problem dalam pengawasan publik yang berpotensi muncul ketika tersangka kemudian tak ditampilkan. Salah satunya adalah tidak adanya jaminan bahwa seseorang benar-benar ditahan sesuai prosedur hukum.
"Pertama [problemnya] apakah ada jaminan orang itu benar-benar ditahan, enggak ada jaminan," tuturnya.
Selain itu, Zaenur menyoroti pentingnya mengetahui kondisi awal tersangka saat pertama kali ditahan. Informasi tersebut dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran HAM selama proses penahanan berlangsung.
"Kalau kita tidak lihat [kondisi] awalnya bagaimana, kita tidak tahu kondisinya seperti apa," ucapnya.
Ia bilang ada beberapa usulan yang bisa dipertimbangkan oleh KPK ke depan, misalnya saja dengan tidak menampilkan wajah tersangka secara langsung dalam konferensi pers.
Berita Terkait
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Praktik Suap untuk Kurangi Nilai Pajak, 8 Orang Pegawai Pajak Diringkus KPK
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist