News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.
  • Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
  • Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekjen MPR periode 2019-2021 tersebut diperkirakan mencapai total nilai Rp17 miliar.

Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Dia diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa. Ma’ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB.

Dia keluar dengan menggunakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Ma’ruf mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

“Sudah sudah, tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dia kemudian langsung memasuki mobil tahanan untuk di bawa ke rumah tahanan (Rutan). Namun, belum diketahui rutan mana yang menjadi tempat Ma’ruf ditahan.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) selaku tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR RI dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus ini.

Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. (Suara.com/Dea)

Nilai Gratifikasi Mencapai Rp 17 Miliar

Baca Juga: KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp 17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.

Load More