- KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan dan melakukan penahanan pada 20 Januari 2026.
- Partai Gerindra, melalui Dasco Ahmad, menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
- Partai Gerindra juga menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.
Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra sepenuhnya menghormati kewenangan dan langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Yang pertama, kami Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebenarnya telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif.
Pesan tersebut menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan amanah.
"Kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri," tegasnya.
Untuk itu, Dasco menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan mendalam atas kasus yang menjerat salah satu kader partainya tersebut.
Gerindra, kata Dasco, tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada mekanisme hukum yang ada.
"Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Uang Rp2,6 M dalam Karung, Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo
-
Prabowo Ajak Universitas Inggris Bangun 10 Kampus Baru Berstandar Internasional di Indonesia
-
Bertemu PM Inggris, Prabowo Sepakati Kemitraan Strategis Baru Bidang Maritim dan Ekonomi
-
Jadi Kandidat Calon Deputi Gubernur BI, Keponakan Prabowo Mundur dari Gerindra
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun
-
Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru
-
Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas