- KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan dan melakukan penahanan pada 20 Januari 2026.
- Partai Gerindra, melalui Dasco Ahmad, menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
- Partai Gerindra juga menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.
Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra sepenuhnya menghormati kewenangan dan langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Yang pertama, kami Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebenarnya telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif.
Pesan tersebut menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan amanah.
"Kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri," tegasnya.
Untuk itu, Dasco menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan mendalam atas kasus yang menjerat salah satu kader partainya tersebut.
Gerindra, kata Dasco, tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada mekanisme hukum yang ada.
"Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Uang Rp2,6 M dalam Karung, Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo
-
Prabowo Ajak Universitas Inggris Bangun 10 Kampus Baru Berstandar Internasional di Indonesia
-
Bertemu PM Inggris, Prabowo Sepakati Kemitraan Strategis Baru Bidang Maritim dan Ekonomi
-
Jadi Kandidat Calon Deputi Gubernur BI, Keponakan Prabowo Mundur dari Gerindra
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Jakarta Menuju Kota Inklusif, Gubernur Pramono Luncurkan 32 Bus Sekolah Baru Khusus Disabilitas
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
-
Menembus Jurang 200 Meter, Helikopter Basarnas Evakuasi Satu Korban Pesawat ATR 42-500
-
Ahli Polimer Ungkap Risiko BPA Mengintai dari Galon Lanjut Usia
-
Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran Pabrik Tahu di Pesanggrahan
-
Belasan Tiang Listrik Roboh di Mandalika, Bupati Lombok Tengah Kerahkan 5 OPD
-
Suami Wamendikti Stella Christie Kecelakaan Ski di AS, Alami Cedera Berat dan Dirawat di ICU
-
PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi