Video / News
Selasa, 13 April 2021 | 10:02 WIB

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis beberapa panduan protokol kesehatan untuk melaksanakan ibadah selama bulan ramadhan.

Panduan ini dikeluarkan lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Panduan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021. Selengkapnya, tonton videonya di atas.

Video Editor: Suciati

Load More