Video / News
Kamis, 06 Mei 2021 | 20:00 WIB

Suara.com - Pelarangan mudik ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19 yang masih mewabah. Peraturan larangan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi. Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Namun, penerapan aturan ini diperlukan kerjasama dan dukungan seluruh masyarakat.agar peraturan tersebut dapat terlaksana. Bagaimana implementasi peraturan tersebut berjalan? (BNPB Indonesia)

Load More