Suara.com - Terminal Terpadu Pulo Gebang menjadi salah satu terminal yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk tetap beroperasi melayani perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran 2021. Diketahui, larangan mudik lebaran pun telah berakhir pada Senin (17/5/2021) kemarin.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, jumlah keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Selasa (18/5/2021) mencapai 60 bus. Total, ada 340 penumpang yang berangkat terhitung sejak pukul 00.00 sampai 23.59 WIB.
Setelah larangan mudik berakhir, pihak terminal tidak lagi mewajibkan penumpang untuk menunjukkan surat tugas pekerjaan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Namun, penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Video Editor: Andika Bagus
Berita Terkait
-
Emiten TRON Sulap Bus AKAP Gunakan AI dalam Operasional
-
Gebrak Jalur AKAP: Rahasia Viral Bus Listrik PO Sumber Alam di Tahun 2026
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Mulai Lancar Bahasa Indonesia, John Herdman: Saya Capek, Usai Kalahkan Oman
-
Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Tunjuk Nanik Deyang Jadi Kepala BGN
-
Timnas Indonesia Gasak Timor Leste 3-0 di Laga Kedua Piala AFF U-19
-
Dollar Meroket Tembus Rp18Ribu, Istana Buka Suara
-
Istana Jawab Kabar Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan
-
Pakai Kepingan Emas untuk Bayar Rumah Mewah, Kejanggalan Transaksi Anak Buah Silmy Karim
-
Uang Hasil Peras WNA Ditampung Silmy Karim di Rekening Cleaning Service dan Office Boy
-
Klarifikasi Clara Shinta Soal Isu Dugem Tanpa Hijab Bareng Jule
-
Tak Lagi Sering Pamer Kemesraan, Anthony Xie Ungkap Alasan Audi Marissa Absen di Berbagai Momen
-
Kala Prabowo Sapa Jaksa Agung setelah Tangkap Kepala BGN: Yang Sekarang Agak Diwaspadai