Suara.com - Aturan terbaru dunia kerja di Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan pemerintah menuai beragam sorotan, salah satunya adalah soal karyawan yang menikah dengan teman sekantor.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diresmikan pada 30 Desember 2022 ini, karyawan bleh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan pun tidak boleh memecat karyawan yang menikah tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557.
"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".
Dalam Pasal 153 Ayat (2), disebutkan apabila perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi demikian, maka keputusan tersebut dianggap batal. Simak videonya.
Voice Over/Video Editor: Yovi/Praba
Berita Terkait
-
THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini
-
Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
-
Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
-
70% Perempuan Alami Kekerasan di Tempat Kerja, Ini Saatnya Benahi Sistem
-
6 Cara agar Tidak Cepat Haus Saat Puasa bagi Pekerja Lapangan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Buka 4 Posko Mudik Lebaran, Satker PJN DIY Lakukan Sejumlah Penanganan Demi Kenyaman Pemudik
-
Dari Jalanan ke Meja Makan, Waoreng "Babeh" yang Kini Ramai di Mangga Besar
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Momen BCL Masak Rendang 7Kg Selama 2 Hari, Demi Tradisi Keluarga Berlanjut!
-
Anti Mainstream, Warga Cirebon Balap Kuda di Jalanan Sambil Tunggu Sahur
-
Baim Wong Banting Setir Garap Drama, Dari Kisah Nyata Pernah Melarat
-
Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet
-
LIVE STREAMING! Sidang Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H
-
Sambel Belut Gelut, Hidangan Langka yang Jadi Ide Kuliner Ramadan | Serasa
-
Pemerintah Kaji WFA ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM