Suara.com - PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan biller. Kerja sama ini akan menambah sharing biller melalui peningkatan layanan Sistem Online Payment Point (SOPP Pos) dan kebutuhan jangka panjang Bank SulutGo.
Lewat Kerjasama ini, diharap meningkatkan transaksi BSG digital guna membantu optimalisasi PAD melalui transaksi pemerintah daerah. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) telah dilakukan pada Jumat, 20 Januari 2023, di Kantor Pusat Bank SulutGo, Manado, Sulawesi Utara.
Pada penandatanganan MoU tersebut hadir perwakilan dari PT Pos Indonesia, yaitu Komisaris PT Pos Indonesia Maninga Dayan Situmorang, sementara Bank SulutGo diwakili oleh Direktur Utama Revino Pepah dan jajaran direksi, serta jajaran pejabat lainnya.
Pada 2022, PT Pos Indonesia tercatat sebagai mitra dengan jumlah transaksi terbanyak, yakni sebanyak 7.882 transaksi dengan total transaksi mencapai Rp7,8 miliar. Adapun Bank SulutGo mendapatkan keuntungan free base income senilai Rp1.500 per transaksi. (PT Pos Indonesia)
Berita Terkait
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
BLTS Rp900 Ribu Lewat Kantor Pos Belum Cair, Mensos Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Pramono Anung Respons Keluhan Warga, Lapangan Padel Bermasalah Akan Ditertibkan
-
Waspada Gula Darah Naik? Ini Jawaban Ilmiah Konsumsi Kurma untuk Diabetes
-
Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan MBG Tak Kurangi Dana Sekolah
-
Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual