- Permendagri 11/2026 terbit, alat berat resmi jadi objek Pajak Alat Berat (PAB) daerah.
- Sektor tambang, konstruksi, & kebun terdampak; dasar pajak dihitung dari nilai NJAB.
- Alat berat milik Pemerintah, TNI, dan Polri dikecualikan dari objek pajak daerah.
Suara.com - Kepastian hukum mengenai status pajak alat berat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik panjang mengenai posisi alat berat dalam struktur perpajakan daerah.
Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah memasukkan alat berat ke dalam skema Pajak Alat Berat (PAB). Objek pajak ini menyasar pihak yang memiliki maupun menguasai alat berat tersebut. Alhasil, sektor-sektor kakap yang mengandalkan alat mekanis seperti pertambangan, konstruksi, hingga perkebunan dipastikan bakal terkena dampak langsung dari kebijakan ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dengan aturan ini, alat berat kini secara gamblang menjadi objek pajak dalam sistem perpajakan daerah. "Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat," tulis Tito dalam Permendagri tersebut, Jumat (17/4).
Penegasan ini krusial mengingat sebelumnya status alat berat sempat menjadi area abu-abu. Debat mengenai apakah alat berat termasuk kategori kendaraan bermotor atau bukan kerap memicu sengketa antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap objek tertentu. Alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara dibebaskan dari pungutan PAB.
"Yang dikecualikan merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, serta Polri," ungkap Tito.
Terkait mekanisme pungutan, pemerintah menetapkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak. "Dasar pengenaan PAB berupa NJAB," tambah Tito.
Bagi pelaku usaha di sektor padat modal seperti tambang dan konstruksi, kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya operasional. Namun, pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasi dan besaran pajak sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar
-
3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP
-
Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus
-
Sentimen Damai Timur Tengah dan Pembatasan Wewenang Trump Redam Harga Minyak
-
Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia
-
IHSG Lanjutkan Pelemahan ke Level 5.800-an pada Kamis Pagi, Simak Saham-saham Ini
-
Rupiah Jeblok Rp18.000 per Dolar AS, Ekonomi 200 Juta WNI Dipertaruhkan
-
Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp 2,75 Juta per Gram
-
Rupiah Akhirnya Jebol ke Rp18.000, Purbaya Tak Mau Disalahkan