- Permendagri 11/2026 terbit, alat berat resmi jadi objek Pajak Alat Berat (PAB) daerah.
- Sektor tambang, konstruksi, & kebun terdampak; dasar pajak dihitung dari nilai NJAB.
- Alat berat milik Pemerintah, TNI, dan Polri dikecualikan dari objek pajak daerah.
Suara.com - Kepastian hukum mengenai status pajak alat berat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik panjang mengenai posisi alat berat dalam struktur perpajakan daerah.
Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah memasukkan alat berat ke dalam skema Pajak Alat Berat (PAB). Objek pajak ini menyasar pihak yang memiliki maupun menguasai alat berat tersebut. Alhasil, sektor-sektor kakap yang mengandalkan alat mekanis seperti pertambangan, konstruksi, hingga perkebunan dipastikan bakal terkena dampak langsung dari kebijakan ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dengan aturan ini, alat berat kini secara gamblang menjadi objek pajak dalam sistem perpajakan daerah. "Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat," tulis Tito dalam Permendagri tersebut, Jumat (17/4).
Penegasan ini krusial mengingat sebelumnya status alat berat sempat menjadi area abu-abu. Debat mengenai apakah alat berat termasuk kategori kendaraan bermotor atau bukan kerap memicu sengketa antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap objek tertentu. Alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara dibebaskan dari pungutan PAB.
"Yang dikecualikan merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, serta Polri," ungkap Tito.
Terkait mekanisme pungutan, pemerintah menetapkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak. "Dasar pengenaan PAB berupa NJAB," tambah Tito.
Bagi pelaku usaha di sektor padat modal seperti tambang dan konstruksi, kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya operasional. Namun, pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasi dan besaran pajak sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Trauma Masa Kecil: Luka yang Berawal dari Hal-hal yang Dianggap Sepele
-
Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Media Asing: Timnas Indonesia Patut Minder dengan Trio Naturalisasi Vietnam
-
Spektrum Baru Bikin Internet Lebih Cepat hingga Pelosok, Telkomsel Siapkan Lompatan Jaringan 5G
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Dari Boros ke Bijak: Tren Financial Glow Up yang Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z
-
Kulit Sawo Matang Cocoknya Pakai Jilbab Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Warna yang Bikin Cerah
-
Ulasan Moby Dick: Kisah Obsesi, Dendam, dan Perlawanan Manusia terhadap Alam
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat