Suara.com - Dua dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/1).
Jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa. Dua terdakwa adalah Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan dan Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC. Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," katanya.
Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (ANTARA/Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Rully Yuliardi Achmad)
Berita Terkait
-
Eng Ing Eng! Rekam Jejak Sekjen PSSI Yunus Nusi Komisaris Anyar Angkasa Pura
-
1000 Hari Tragedi Kanjuruhan, Doa dan Tuntutan Keadilan Bagi Korban
-
Mengenang 1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan: Sejauh Mana Keadilan Kian Menepi?
-
Tragedi di Stadion Aljazair: 3 Suporter Tewas, Korban Jatuh dari Tribun Atas
-
Sudah Berdarah-darah, Arema FC Kini Pertimbangkan Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Akar Mangrove yang Menjaga Kampung: Kisah Warga Tambakrejo Menanam Harapan di Tengah Rob
-
Bendungan Rusak Diterjang Bencana, Hampir 3 Ribu Hektare Sawah di Kota Padang Terancam Kekeringan
-
Anggota Komisi IV Desak Menhut Raja Juli Mundur terkait Bencana Sumatra
-
Bawa 60 Tangki Air dan Logistik, PMI Berangkatkan Kapal Kemanusiaan ke Aceh hingga Sumbar
-
Viral Beras Bantuan Hancur Dilempar dari Udara, Mensos Beri Tanggapan
-
Solidaritas Publik Mengalir, Donasi Ferry Irwandi Tembus Rp1 Miliar dalam 3 Jam
-
Dewas KPK Telusuri Alasan Jaksa Tak Panggil Bobby dalam Kasus Jalan Sumut
-
Perdana Jadi Sutradara, Iko Uwais Sajikan 'The Real Brotherhood' di Film Timur
-
Pakai Filosofi Unik, Iko Uwais Respons Pro Kontra Film Timur
-
Audy Item Comeback Pasca 17 Tahun Vakum, Isi Soundtrack Film Iko Uwais