Suara.com - Setelah bergulir cukup lama, akhirnya polisi menyatakan bahwa Agnes terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David, dan menetapkannya sebagai pelaku.
Namun, karena pacar Mario Dandy ini masih di bawah umur, maka statusnya tak bisa disebut sebagai tersangka.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), seperti dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap Agnes yang masih di bawah umur, penyidik akan memberikan perlakuan khusus sesuai aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, warganet terus mendesak polisi agar menetapkan Agnes sebagai tersangka ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa kliennya mengalami stres gegara tekanan publik tersebut. Ia bahkan sampai mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya yang masih di bawah umur tersebut. Simak videonya.
Video Editor: Kevin Philips
Berita Terkait
-
Review Novel Every Day: Ketika Tokoh Utama Berganti Tubuh Setiap Hari
-
Harga HP Naik Terus? Ini Waktu Terbaik Ganti HP Baru Menurut David GadgetIn
-
Harga Lagi Naik tapi Mau Beli HP Baru? Ini Tips David GadgetIn agar Tak Rugi
-
Austria Dibantai Spanyol, David Alaba Sebut Hydration Break Ubah Jalannya Pertandingan
-
David Alaba: Timnas Spanyol Terlalu Kuat!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan
-
Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja