Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Alhasil, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.
Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis, 8 Juni 2023. Setelahnya, perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Kisah David Ozora Jadi Film, Jonathan Latumahina: Kesempatan Buat Orang Tahu Semua Kejadiannya
-
Kelakar Jonathan Latumahina Usai Lihat Chicco Jerikho Jadi Dirinya di Film 'Ozora'
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menang FFI, Omara Esteghlal Serukan Film Jadi Suara Kegelisahan Rakyat Indonesia
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
-
Rayakan Ultah Sabrina Saat Proses Cerai, Tulisan Kue dari Deddy Bikin Heboh
-
Raih Piala FFI Pertama jadi Penulis Skenario, Reza Rahadian Bakal Banting Setir dari Aktor?
-
Menang Pencipta Lagu Pop Terbaik di AMI Awards, Siprianus Bhuka: Hidup Saya Ikut Tabola Bale!
-
KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Resmi Jadi Pelatih, Nova Arianto Langsung Bahas Road Map Timnas Indonesia
-
PSSI Ogah Umumkan Identitas 5 Calon Pelatih Timnas Indonesia, Ini Alasannya
-
Breaking News! Nova Arianto Resmi Terpilih Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Konflik Panas Sarwendah - Ruben Onsu, Isu Penagih Utang Sampai Sulit Ketemu Anak