Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17). SImak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
-
Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Demo 'No Kings' Meledak di AS, 8 Juta Orang Turun Ke Jalan Tolak Trump
-
Jessica Iskandar Tumbang Usai Santap Makanan Mentah, Vincent Verhaag Ungkap Kronologinya
-
Pergoki Suami VCS dengan Cewek Lain, Begini Nasib Rumah Tangga Clara Shinta
-
Efek Perang Iran: Tak Hanya BBM, Harga HP di Indonesia Terancam Naik!
-
Avenged Sevenfold Dikonfirmasi Bakal Guncang JIS Oktober 2026
-
Gubernur DKI Tunggu Kepastian Pusat soal WFA ASN
-
Isu Damai ASIran Picu Kekhawatiran, Israel Bersiap Luncurkan Serangan Darurat
-
Jabat Pjs, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat ke OJK Lamar Dirut BEI 2026-2030
-
Istri AHY Annisa Pohan Lahirkan Anak Kedua, Diberi Nama Gelar Raja
-
Jejak Hitam Ghalibaf, Ketua DPR Iran yang Disebut Jadi Jagoan Trump