Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17). SImak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
-
Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara
-
COO Danantara Beberkan Alasan Turunnya Penambahan Modal ke Garuda Indonesia Jadi Rp 23,67 T
-
HUT ke-45, Brantas Abipraya Tampilkan Beragam Inovasi: Dari Tradisi ke Transformasi
-
Rumah BUMN Telkom Komitmen Dukung Pelaku Usaha dengan Digitalisasi UMKM Binaan
-
BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Profil Timur Kapadze, Calon Pelatih Timnas Indonesia Sukses Antar Uzbekistan ke Piala Dunia 2026
-
Kantor PSSI Digruduk Ultras Garuda Menuntut Erick Thohir Out
-
Putra PB XIII Tiba-Tiba Dinobatkan Jadi PB XIV, Rapat Keraton Solo Berubah Ricuh
-
Gaji Timur Kapadze Terungkap, Tak Sampai Separuh dari Kluivert dan Shin Tae-yong
-
Profil Melanie Shiraz, Miss Israel 2025 yang Jadi Sorotan karena Tatapan ke Miss Palestina
-
Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh
-
Momen Semringah Prilly Latuconsina Bahas Omara Esteghlal di Preskon FFI
-
Kandidat Pelatih Indonesia, Timur Kapadze Berhasil Bawa Uzbekistan ke Piala Dunia 2026
-
Video Diduga Jule Minta Rujuk dan Janji Tak Selingkuh, Benarkah Asli?
-
Bahlil Jelaskan Asal Usul Izin Tambang di Raja Ampat Sudah Ada Sejak Lama