Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17). SImak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!
-
4 Penyebab HP Android Lemot yang Sering Tak Disadari, Cek Sebelum Makin Parah
-
8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi
-
35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial
-
KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT
-
Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya
-
Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026
-
Mitos PTN vs PTS: Label Kampus Tak Pernah Menjamin Otakmu Berkelas