Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17). SImak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Erick Thohir Usulkan Dana Pensiun Atlet: Penghargaan Layak untuk Pahlawan Bangsa
-
MBG SMAN 4 Batam Ditemukan Serpihan Kaca: Kelalaian Fatal atau Sabotase?
-
Pengakuan Wanda Hamidah: Dihantui Mafia saat Bawa Bantuan ke Gaza, Kapten Kapal Kabur!
-
Jangan Anggap Remeh! Smartwatch Bisa Selamatkan Jantungmu, Ini Buktinya
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya' di Facebook, KPA Solo Buka Suara
-
Singgung Nama Gibran, Analisis Rocky Gerung soal Keretakan di Kalangan Purnawirawan TNI
-
Erau Kutai: Saat Naga Jadi Rebutan di Sungai Mahakam, Ini Maknanya!
-
Termasuk Indonesia, 7 Dunia Ini Alami Sinkhole Sebelum Bangkok
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Musala Ambruk saat Salat Ashar, Puluhan Santri Tertimpa Reruntuhan!
-
Indra Sjafri Jadi Pelatih U-23, Bagaimana Nasib Gerald Vanenburg? Jawaban PSSI Mengejutkan