- Danantara belum rilis laporan 2025, langgar tenggat waktu regulasi per Februari 2026.
- Pengamat sebut Danantara beri contoh buruk soal tata kelola bagi BUMN lainnya.
- Pelanggaran tiga regulasi ini dinilai bisa gerus kepercayaan publik pada pemerintah.
Suara.com - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Memasuki bulan kelima tahun 2026, lembaga yang digadang-gadang menjadi motor investasi negara ini justru tersandung isu transparansi serius.
Hingga saat ini, Danantara dilaporkan belum mempublikasikan laporan tahunan untuk tahun anggaran 2025.
Padahal, secara aturan, laporan kinerja tersebut wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Praktis, Danantara telah melampaui tenggat waktu yang seharusnya jatuh pada akhir Februari 2026.
Keterlambatan ini memicu kritik pedas dari pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan. Ia menilai tindakan ini memberikan contoh yang sangat buruk bagi seluruh BUMN di bawah naungannya.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik,” ujar Herry kepada Suara.com di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Herry menekankan bahwa sebagai badan publik yang menggunakan dana APBN, Danantara tidak memiliki alasan untuk menghindar dari kewajiban melaporkan hasil kegiatan dan penggunaan anggaran. Tak main-main, Herry menyebut setidaknya ada tiga regulasi sekaligus yang ditabrak oleh lembaga ini, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri.
Lebih lanjut, Herry memperingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak membiarkan budaya pengabaian aturan ini tumbuh subur. Menurutnya, jika lembaga yang diisi oleh pejabat-pejabat tinggi ini justru melanggar aturan di depan mata, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa tergerus habis.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” tegasnya.
Baca Juga: Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya