Video / News
Minggu, 17 Mei 2026 | 14:45 WIB

Suara.com - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali mengungkap fakta baru.

Terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo, mengakui dirinya ikut dalam rencana penyerangan terhadap Andrie setelah emosinya tersulut oleh video interupsi rapat Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont.

Pengakuan itu disampaikan Kapten Nandala saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kapten Nandala mengaku tidak berada langsung di lokasi saat Andrie Yunus menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI pada 2025 lalu.

Ia mengetahui kejadian tersebut setelah diperlihatkan video oleh Terdakwa I, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko.

Selengkapnya dalam video ini.

Creator: Irene Anggraini

Load More