Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyesalkan pihak vendor yang dinilai wanprestasi dalam menyediakan konsumsi saat pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (25/1) yang kurang pantas.
"Kami, KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi makanan yang kurang 'pantas' dan menyesalkan pihak vendor yang mengingkari perjanjian/wanprestasi," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi di Sleman, Jumat.
Kejadian konsumsi yang kurang pantas saat pelantikan puluhan ribu anggota KPPS Kabupaten Sleman pada Kamis (25/1) ramai mendapat tanggapan masyarakat melalui sejumlah media sosial.
Ahmad Baehaqi mengatakan, pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga/vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
"Oleh pihak vendor ternyata di-sub-kan lagi pengadaan-nya tanpa sepengetahuan KPU Sleman," ungkapnya.
Menurut dia, pihak vendor beralasan kalau tidak di-sub-kan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang ter-lantik sebanyak 24.199 orang. Simak video lengkapnya
Berita Terkait
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
Berapa Selisih Harga Baru dan Harga Seken Mitsubishi XForce?
-
Nissan March Berapa Silinder? Intip Harga Seken, Spek, Pajak Tahunan, Konsumsi BBM
-
BPS Ungkap Dampak Bencana Sumatera pada Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Pramono Anung Respons Keluhan Warga, Lapangan Padel Bermasalah Akan Ditertibkan
-
Waspada Gula Darah Naik? Ini Jawaban Ilmiah Konsumsi Kurma untuk Diabetes
-
Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan MBG Tak Kurangi Dana Sekolah
-
Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual