Suara.com - Karir politik Kris Dayanti sebagai anggota DPR terhenti karena kalah dalam pemilihan legislatif periode 2024-2029. Diketahui, Krisdayanti telah menjabat selama lima tahun penuh sebagai anggota DPR dalam periode 2019-2024.
Apabila menang pemilu 2024, penyanyi yang juga akrab disapa KD itu harusnya bisa dilantik kembali sebagai anggota DPR dan mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 1 Oktober 2024. Namun, lantaran gagal terpilih, masa jabatan KD pun akan berakhir sebelum pada waktu tersebut.
Meski nantinya tak lagi menjadi anggota DPR RI, Krisdayanti memiliki hak atas uang pensiun. Besaran uang pensiun mantan anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besarannya yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Diketahui bahwa Kris Dayanti sebagai anggota DPR yang tidak merangkap jabatan. Sehingga memiliki gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan. Alhasil uang pensiun yang akan dia terima setiap bulan selama seumur hidup sebanyak Rp2,52 juta. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor : Nurul/Zay
Berita Terkait
-
Ada Gugatan ke MK soal Uang Pensiun DPR, Begini Respons Puan Maharani
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?
-
Jadi Informan Disertasinya, Ashanty Lempar Pujian ke Kris Dayanti
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
-
Polisi Tangkap Pemilik Hacker Bjorka? Pelaku Ditangkap di Minahasa
-
Kasus Rekening Dormant Rp204 M Dibobol, Dalangnya Orang Dalam
-
Pakar UGM Sebut Program MBG Cacat Sejak Awal, Dirancang untuk 'Bancakan' Politik
-
Lama Tak Terdengar, Lidya Pratiwi Banting Stir Jadi YouTuber Kuliner Halal
-
Terkuak Pratama Arhan Urus Perceraian dengan Aziza Sejak Mei 2025
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok
-
Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...
-
Viral! Video Orientasi Mengerikan di Bitung: Siswa Dilucuti, Dipukuli, Lalu Diancam