- Said Iqbal menolak pemotongan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pungutan ganda atas upah pekerja.
- Pemerintah saat ini masih memberlakukan pungutan PPh atas pencairan JHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
- Besaran pajak pencairan JHT ditentukan berdasarkan waktu pencairan, status kepesertaan, serta total akumulasi saldo yang diterima pekerja.
Suara.com - Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ajdi salah satu topik panas belakangan ini.
Meski isu ini baru-baru ini mencuat dan memicu polemik, payung hukum yang mengatur pungutan tersebut sebenarnya sudah berlaku cukup lama, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Kendati demikian, gelombang protes agar kebijakan ini ditinjau ulang terus berdatangan. Salah satu penolakan keras datang dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Ia menilai pemajakan dana JHT adalah bentuk pemungutan ganda karena modal tabungan tersebut diambil dari upah bulanan pekerja yang notabene sudah bersih dari potongan PPh Pasal 21.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Selain mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meniadakan pajak JHT, Said Iqbal juga mendorong pemerintah membebaskan pajak untuk instrumen kesejahteraan buruh lainnya, seperti uang pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Skema Potongan Pajak JHT yang Berlaku Sekarang
Sembari menunggu respons kebijakan dari pemerintah atas usulan penghapusan tersebut, regulasi yang ada saat ini membagi kluster pemotongan PPh Pasal 21 atas dana JHT menjadi beberapa skenario, tergantung waktu dan status kepesertaan saat pencairan.
1. Pencairan Sebagian (Pekerja Masih Aktif)
Baca Juga: Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
Bagi karyawan yang masih aktif bekerja, saldo JHT bisa diambil sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal sudah menginjak 10 tahun.
Aturan membatasi pencairan maksimal 10% untuk persiapan dana pensiun, atau maksimal 30% apabila digunakan untuk pembiayaan kepemilikan hunian/rumah.
2. Pencairan Masa Pensiun (Tenggat Waktu Maksimal 2 Tahun)
Pemerintah sejatinya menyediakan insentif berupa tarif PPh Final 0% jika buruh mencairkan dana JHT mereka setelah pensiun dengan nominal maksimal Rp 50 juta.
Jika saldo yang dicairkan melampaui Rp 50 juta, maka sisa kelebihan dari angka tersebut hanya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5%.
Skema keringanan ini berlaku mutlak dengan syarat seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak pengajuan klaim pertama.
Berita Terkait
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak
-
Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat