Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina

Senin, 08 Juli 2024 | 18:45 WIB

Suara.com - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon pada sidang yang digelar Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Atas adanya putusan tersebut, Hakim Eman meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Video Editor: Ariskha

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com