Sri Mulyani Pastikan Barang Mewah Jadi Sasaran PPN 12 Persen

Jum'at, 13 Desember 2024 | 13:00 WIB

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/12), menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen.

Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. (ANTARA/Afra Augesti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com