Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). Secara tidak langsung, hal ini disampaikan untuk membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pasal itu menyebutkan bahwa jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Harli mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ucap Harli ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
VO/Video Editor: LULU/DZAKY
Berita Terkait
-
Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir
-
Bahlil Masih Lobi-lobi Iran Demi Muluskan Jalur Kapal Pertamina Lewat Selat Hormuz
-
KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Pendaki Serbu Gunung Lawu di Musim Libur Lebaran, Antrean Bak Nonton Konser
-
Sheila Marcia dan Wina Kompak Melayat, Anji Beberkan Kedekatan Para Mantan dengan sang Ibu
-
Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai
-
Ibunda Meninggal, Anji Ceritakan Detik-detik Terakhir Kepergiannya
-
Heboh Ribuan Burung Gagak Terbang di Langit Tel Aviv, Benarkah Tanda Kiamat?
-
Viral Pemakaman di Gaza Dipenuhi Bunga Kuning, Warga Terkejut saat Ziarah