Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). Secara tidak langsung, hal ini disampaikan untuk membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pasal itu menyebutkan bahwa jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Harli mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ucap Harli ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
VO/Video Editor: LULU/DZAKY
Berita Terkait
-
JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
-
Media Asing Soroti 'Tumbangnya' Sri Mulyani, Sebut Gelombang Protes dan Penjarahan jadi Pemicu
Terkini
-
Evaluasi Jadi Alasan! Mensesneg Ungkap Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Intip Harta Koruptor: KPK Lelang Barang Mewah, Mulai 17 September
-
LIVE STREAMING: Prabowo Umumkan Reshuffle Kabinet! Siapa Saja Menteri yang Dilantik?
-
Reshuffle Kabinet Merah Putih! Siapa Saja yang Dicopot Prabowo?
-
Halte Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta: Apa Maknanya?
-
DPR Jawab 25 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Kunker Dibatasi, Ini yang Belum Terjawab
-
Hiu Tutul Terdampar di Jember: Warga dan Petugas Gabungan Berjibaku Lakukan Evakuasi
-
Donald Trump Ganti Nama Kementerian Pertahanan Jadi Departemen Perang
-
Duka Gaza: Tahun Ajaran Baru Kembali Gagal, Mimpi Anak-Anak Hancur di Tengah Perang
-
Akhirnya! DPR Hentikan Tunjangan Rumah Anggota, Ini Alasannya