- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2026.
- Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
- Nadiem menyatakan rasa syukurnya atas dukungan keluarga dan masyarakat sembari berharap pada tegaknya keadilan dalam proses hukum tersebut.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku bersyukur atas dukungan yang diterimanya menjelang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Menurut Nadiem, ia tidak menghadapi proses hukum tersebut seorang diri karena mendapat dukungan dari keluarga dan berbagai kalangan masyarakat.
"Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya. Karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, Nadiem mengakui ada kemungkinan majelis hakim menyatakan dirinya bersalah. Namun, ia mengaku tetap menaruh harapan pada tegaknya keadilan.
"Saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi. Tetapi saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh lebih besar dari kejadian ini, dari kasus ini," ujarnya.
Ia juga menyatakan dirinya merasa mewakili orang-orang yang menurutnya mengalami kriminalisasi.
"Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya, saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api