Soal Usul Vonis 50 Tahun Koruptor, MA: Prabowo Tak Intervensi Hukum

Jum'at, 03 Januari 2025 | 12:05 WIB

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, di Jakarta, Kamis (2/1) memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis untuk koruptor seharusnya diberikan 50 tahun.

Yanto mengatakan hal tersebut bukan merupakan intervensi Presiden, melainkan imbauan kepada hakim agar tidak menjatuhkan vonis ringan. (ANTARA/Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com