Suara.com - Kasus Codeblu dengan pihak toko kue Clairmont Patisserie yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masih berlanjut. Kasusnya, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan si food vlogger.
Sebab mediasi yang digelar antara Codeblu dan pihak Clairmont Patisserie berujung pada deadlock. Hal tersebut disampaikan PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Iya jadi kemarin sudah kita ketahui bahwa diadakan mediasi, duduk bareng antara dua belah pihak, dijembatani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
"Tapi tidak menemukan titik terang," imbuhnya menegaskan. Karena itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun akan memanggil saksi untuk mengurai masalah ini.
"Dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan kasus yang dilaporkan. Dalam waktu dekat kita sudah membuat surat resmi untuk inisial R," terang Nurma Dewi.
Video Editor: Yulita
Berita Terkait
-
Review Donat Pinkan Mambo, Codeblu Kritik Resep hingga Cara Pemasarannya
-
Donat Pinkan Mambo Direview Codeblu: Ada yang Salah dengan Resepu Lu
-
Sempat Dikritik, Cara Review Tasyi Athasyia Justru Dapat Pujian dari Deddy Corbuzier
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Sempat Dibanding-bandingkan dengan Codeblu, Farida Nurhan Semprot Richard Lee: Karma is Real
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Polri Bongkar Listrik Padam Massal Gegara Korupsi Batu Bara PLTU
-
Liga Akamsi, Saat Jalanan Disulap Jadi Lapangan di Tengah Sesaknya Jakarta
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
-
Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite
-
45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar
-
Bahas Selat Malaka, Prabowo Keras Singgung 'Perampok' Depan PM Singapura Lawrance
-
Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur
-
Lantik Istri hingga Sepupu Jadi Pejabat, Langkah Wali Kota Bima Jadi Sorotan
-
TikTok - Tokopedia Bantah Isu PHK Massal Pegawai Usai Bertemu DPR dan Menaker
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara