Video / News
Selasa, 24 Februari 2026 | 19:05 WIB

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penegakan aturan terhadap penerima beasiswa LPDP yang dinilai menghina Indonesia melalui media sosial.

Ia memastikan dana beasiswa yang telah digunakan wajib dikembalikan ke negara, termasuk bunganya, karena dana tersebut berasal dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara untuk meningkatkan kualitas SDM.

Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan disebut menyatakan kesediaan mengembalikan dana, pemerintah tetap akan memproses sanksi sesuai ketentuan.

Selain pengembalian dana beserta bunga, sanksi blacklist di lingkungan pemerintahan juga disiapkan sebagai bentuk ketegasan.

Load More