Video / News
Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Suara.com - DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, setelah proses pembahasannya masih berjalan di Komisi III dan telah melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyerap aspirasi publik.

Target tersebut bahkan dituangkan dalam surat perjanjian dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, sementara pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika tenggat tidak terpenuhi, meski peneliti Formappi menilai target itu masih patut diragukan karena proses pembahasan dan beban kerja parlemen yang kompleks.

Di sisi lain, pakar hukum pidana mengingatkan pentingnya mengawasi kriteria aset yang dapat dirampas, mencegah masuknya kepentingan tertentu, serta memastikan adanya perlindungan hak warga dan mekanisme keberatan yang efektif agar percepatan pengesahan tidak mengorbankan kualitas aturan.

Selengkapnya dalam video di atas.

Creative/Video Editor: Lia/Daffa

Load More