Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi terjadinya keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan langkah itu diperlukan menyusul berulangnya kasus keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Komnas HAM mencatat kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026. Kejadian tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren. Selengkapnya, simak video di atas.
Creative/ Video Editor: Amanda/Ayya