KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan Kakantah Terkait Kepengurusan HGB

Selasa, 15 September 2026 | 15:05 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala Kantor Pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

[Antara/Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry]

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com