MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya memiliki certificate of attendance sebagai dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com