Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Suara.com - Pemohon Denny Indrayana meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan Denny usai putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Denny kembali menekankan persoalan pendidikan Gibran dalam putusan tersebut. Dia menilai Gibran akan menghadapi persoalan moral dan etika apabila tetap mempertahankan jabatannya.

“Tolong dipertimbangkan dengan baik, tolong dipertimbangkan dengan bijak, seluruh rakyat Indonesia yang menonton persidangan sudah tahu bahwa menurut Mahkamah, Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan. Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden," tegas Denny.

Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA, MK dalam putusannya tidak menerima permohonan para pemohon.

Sebab penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com