/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Secara resmi Mabes Polri menghentikan semua argumen pelecehan seksual mendiang Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. (kadiv propam)

SuaraBandung.com - Satu per satu kebohongan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J terus dibongkar Mabes Polri.

Setelah kebohongan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J, kini kebohongan lama yang disebut jadi motif pembunuhan juga dinilai bohong oleh Mabes Polri.

Secara resmi Mabes Polri menghentikan semua argumen pelecehan seksual mendiang Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Terkait hal itu, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik, dugaan pelecehan seksual ini disebut menjadi motif penembakan Brigadir J hingga tewas. 

1. Laporan pelecehan dihentikan

Dari hasil gelar perkara tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.

2. Penyelidikan ancaman pembunuhan Bharada E dihentikan

Selain soal kasus pelecehan seksual, upaya pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J juga dihentikan penyelidikannya.  Hal itu diputuskan lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Tokoh NU Nyinyir ke KPK yang Tangkap Bupati Pemalang dan "Rombongan": Beraninya Cuma Sama Kepala Daerah, Komentar Netizen Lebih Nyelekit

3. Tuduhan dianggap obstruction of justice

Pada dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J, ternyata merupakan upaya menghalang-halangi atau obstruction of justice terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik yang menangani laporan kasus itu terkini tengah diproses oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

4. Sosok pembuat laporan

Laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J ini sebelumnya dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Load More