SuaraBandung.id - Presiden Joko Widodo dalam satu kesempatan wawancara di televisi, menyatakan berkali-kali jika negara mensubsidi kebutuhan masyarakat, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Rp502 triliun.
Angka yang cukup besar tersebut diakui Jokowi sangat membebani negara, meski itu masih bisa diantisipasi.
Menilai besarnya subsidi tersebut, kini muncul desakan untuk fatwa haram bagi orang kaya yang membeli BBM bersubsidi.
Desakan tersebut muncul dari Komisi VII DPR RI saat menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Gedung Komisi VII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022).
Komisi VII DPR RI mengusulkan memberikan label fatwa haram pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan orang mampu.
Hal tersebut penting dilakukan untuk merespons ancaman jebolnya kuota BBM bersubsidi pada tahun ini.
Dalam Raker, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai PDIP, Willy M Yoseph mengatakan untuk dibuatkan fatwa haram.
"Dibuatkan saja fatwa (haram) yang subsidi itu. Artinya nanti (BBM subsidi) ini diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu," katanya.
"Kalau pengawasan tetap jebol juga kita coba lagi dengan cara yang luar biasa ini. Ini hanya usul Pak Menteri," ucap M Yoseph.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob
Kader Banteng ini sangat berharap anggaran subsidi yang sebesar Rp502 triliun pada tahun ini benar-benar dirasakan masyarakat golongan yang tidak mampu.
Usul kader PDIP itu kemudian diamini Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Mukhtarudin.
Dia mengatakan pemerintah tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM, khususnya yang bersubsidi Pertalite dan Biosolar.
"Pada tahun ini kuota untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite bakal melebihi kuota 23 juta kiloliter (KL)," kata dia.
"Pengawasan distribusinya yang saya lihat masih banyak bobol sana sini," jelasnya lagi.
Dia mengungkap data, 80 persen penikmat subsidi masih orang kaya, sementara sisanya orang miskin tidak mampu menjangkau itu.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Diminta Bicara Pakai Data Saat PKB Minta Kapolri Jelaskan Konsorsium 303 Pimpinan Ferdy Sambo
-
GEMPAR! Panggilan Sayang saat Rapat Bahas Kematian Brigadir J, Anggota Komisi III Terbahak-bahak, Kapolri sampai Tahan Tawa, "Kita Laporkan ke MKD"
-
Pertemuan Besar 19 Juli, LPSK dan Lembaga Lain Diajak Nonton Bareng Ferdy Sambo, Ada Presentasi Istri Jenderal
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib