SuaraBandung.id - Ada lima waktu yang masuk dalam kategori haram untuk melaksanakan sholat (salat-KBBI).
Buya Yahya dalam satu kajian menjelaskan, jika sudah mengetahui ilmu tentang waktu sholat, maka segera tinggalkan.
Hukum menjalankan sholat adalah wajib. Jika ditinggalkan maka akan berdosa. Bahkan jika orang Islam meninggalkan sholat maka masuk dalam golongan non-Islam.
Sholat juga bagian identitas melekat pada diri seorang muslim. Jika tidak pernah sholat maka, bukan masuk pada golongan Islam.
Sholat juga disebut sebagai tiang agama. Maka sebagai bangunan tiang, maka wajib tegak berdiri untuk menopang bangunan kehidupan lainnya.
Namun, dalam menjalankan sholat, ada beberapa waktu yang disarankan, dan juga dilarang bahkan jatuh hukum haram.
Berikut adalah penjelasan ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya tentang waktu haram menjalankan sholat.
Pada sati kajian, Buya Yahya mengatakan, bukan pahala yang diperoleh jika sholat pada 5 waktu tersebut, melainkan dosa lantaran hukumnya haram.
Dengan begitu, Buya Yahya mengingatkan agar orang Islam benar-benar memerhatikan waktu sholat dan memahami ilmu tersebut.
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu Tayang Malam Ini! Episode ke-9 Big Mouth dan Link Nontonnya
Waktu yang dilarang untuk mendirikan sholat adalah saat terbit matahari, atau sebelum terbit sempurna.
Kemudian yang kedua, sholat sehingga matahari benar-benar terbenam. Buya Yahya lanjut mengatakan, yang ketiga jangan melakukan sholat setelah subuh.
Setelah itu, yang keempat, kata Buya Yahya, jangan melakukan setelah melakukan sholat asar.
Waktu lainnya, waktu yang dilarang mendirikan sholat kelima adalah ketika matahari tepat di atas kepalamu waktu istiwaq.
Tiga waktu pertama berasal dari sebuah hadits yang dieiwayatkan 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani ra:
"Ada tiga waktu sholat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan sholat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. 1) Ketika matahari terbit hingga meninggi, 2) ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat, dan 3) matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam." (HR. Muslim).
Berita Terkait
-
Emak-Emak Enggak Ada Akhlak, Parkir Mobil Sembarangan hingga Bikin Pemilik Toko Susah Buka Pintu
-
Niat Salat Hajat Lengkap dengan Doa dan Dzikir
-
Heboh Video Ibu-Ibu Mengaku Ditolak Masuk Masjid Gegara Tak Memakai Jilbab, Publik Beri Komentar Tidak Terduga
-
Viral Video Ibu-ibu Izin Ikut Salat di Rumah Warga Bali, Netizen: Toleransi Tingkat Tinggi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional