SuaraBandung.id - Ada lima waktu yang masuk dalam kategori haram untuk melaksanakan sholat (salat-KBBI).
Buya Yahya dalam satu kajian menjelaskan, jika sudah mengetahui ilmu tentang waktu sholat, maka segera tinggalkan.
Hukum menjalankan sholat adalah wajib. Jika ditinggalkan maka akan berdosa. Bahkan jika orang Islam meninggalkan sholat maka masuk dalam golongan non-Islam.
Sholat juga bagian identitas melekat pada diri seorang muslim. Jika tidak pernah sholat maka, bukan masuk pada golongan Islam.
Sholat juga disebut sebagai tiang agama. Maka sebagai bangunan tiang, maka wajib tegak berdiri untuk menopang bangunan kehidupan lainnya.
Namun, dalam menjalankan sholat, ada beberapa waktu yang disarankan, dan juga dilarang bahkan jatuh hukum haram.
Berikut adalah penjelasan ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya tentang waktu haram menjalankan sholat.
Pada sati kajian, Buya Yahya mengatakan, bukan pahala yang diperoleh jika sholat pada 5 waktu tersebut, melainkan dosa lantaran hukumnya haram.
Dengan begitu, Buya Yahya mengingatkan agar orang Islam benar-benar memerhatikan waktu sholat dan memahami ilmu tersebut.
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu Tayang Malam Ini! Episode ke-9 Big Mouth dan Link Nontonnya
Waktu yang dilarang untuk mendirikan sholat adalah saat terbit matahari, atau sebelum terbit sempurna.
Kemudian yang kedua, sholat sehingga matahari benar-benar terbenam. Buya Yahya lanjut mengatakan, yang ketiga jangan melakukan sholat setelah subuh.
Setelah itu, yang keempat, kata Buya Yahya, jangan melakukan setelah melakukan sholat asar.
Waktu lainnya, waktu yang dilarang mendirikan sholat kelima adalah ketika matahari tepat di atas kepalamu waktu istiwaq.
Tiga waktu pertama berasal dari sebuah hadits yang dieiwayatkan 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani ra:
"Ada tiga waktu sholat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan sholat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. 1) Ketika matahari terbit hingga meninggi, 2) ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat, dan 3) matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam." (HR. Muslim).
Berita Terkait
-
Emak-Emak Enggak Ada Akhlak, Parkir Mobil Sembarangan hingga Bikin Pemilik Toko Susah Buka Pintu
-
Niat Salat Hajat Lengkap dengan Doa dan Dzikir
-
Heboh Video Ibu-Ibu Mengaku Ditolak Masuk Masjid Gegara Tak Memakai Jilbab, Publik Beri Komentar Tidak Terduga
-
Viral Video Ibu-ibu Izin Ikut Salat di Rumah Warga Bali, Netizen: Toleransi Tingkat Tinggi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah
-
Cosplay Bak 'Noni Belanda', Konten Kocak Musdalifah Beli Takjil Diduga Sindir Istri Gubernur Kaltim
-
Hidrogen Disebut Solusi Transportasi Rendah Emisi, Ini Alasannya
-
Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi
-
BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Emiten pada Januari 2026, Mayoritas Gara-gara Ini
-
Dunia Waspada Bencana Radiasi Nuklir di Tengah Perang AS-Israel vs Iran
-
7 Olahraga saat Puasa yang Aman dan Waktu Terbaik Melakukannya
-
BPS: Impor Migas Masih Dominan di Awal Tahun, Melonjak 27,52%
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 3 Maret 2026: Ada Internal Draco dan Emote Kanarazu Gratis
-
BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi BPK Sepanjang 2025