News / Nasional
Kamis, 05 Februari 2026 | 18:36 WIB
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Ist
Baca 10 detik
  • Jamdatun Kejagung, R. Narendra Jatna, hadir sebagai ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura atas permintaan Kejaksaan Singapura.
  • Kesaksian tersebut bertujuan menjelaskan hukum pidana Indonesia terkait UU Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara, meskipun kasusnya ditangani KPK.
  • Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura berlangsung pada 4-5 Februari 2026, sementara gugatan praperadilan Tannos dijadwalkan 9 Februari 2026.

Suara.com - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, R. Narendra Jatna, sebagai ahli dalam persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kehadiran Narendra sebagai saksi ahli berdasarkan rekomendasi Attorney General atau Kejaksaan Singapura. Hal tersebut dilakukan meskipun di Indonesia perkara Paulus Tannos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” kata Anang di Kejagung, Kamis (5/2/2026).

Adapun kesaksian Narendra, lanjut Anang, bertujuan menjelaskan hukum pidana dan sistem peradilan, khususnya terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara.

“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut sidang ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan.

Persidangan terdekat dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.

Proses ekstradisi Paulus Tannos secara resmi telah diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

Sejak saat itu, KPK menyatakan aktif melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum ekstradisi.

Baca Juga: OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia

Sementara itu, Paulus Tannos kembali melakukan perlawanan melalui pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya dalam perkara pengadaan KTP elektronik.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada Rabu (28/1/2026) dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun sidang gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2026 mendatang.

Load More