/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:29 WIB
Kolase foto dokumenPurn Jenderal Idham Azis, Ferdy Sambo, dan Purn Jenderal Tito Karnavian. (rizki bali putra sundana)

Dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.

Ferdy Sambo dipecat tak hormat

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Artinya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sumber: suara.com

Load More