/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:22 WIB
Kolase foto dokumen Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (rizki bali putra sundana)

Pengakuan Putri disebutkan dalam BAP Jumat 26 Agustus 2022, menjawab 80 pertanyaan dimana jawabannya konsisten menjadi korban pelecehan. 
Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, kliennya menjawab 80 pertanyaan yang tercantum dalam BAP secara konsisten. 

"Berdasarkan klien kami (istri Ferdy Sambo) dalam BAP tersebut dugaan (pembunuhan berencana) tersebut tidaklah akurat," kata Arman. 

"Dan telah dijelaskan klien kami (istri Ferdy Sambo) secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman. 

Arman menyebut, dalam pengakuannya, Putri Candrawathi bersikukuh dirinya merupakan korban dari kekerasan seksual. 

"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan (BAO) bahwa beliau korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman.

"Keterangan klien kami (istri Ferdy Sambo) juga sudah dicatat penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya. 

Sesuai jadwa, istri Ferdy Sambo akan kembali diperiksa Rabu pekan depan untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi lainnya. 

"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu minggu depan," katanya. 

Beda usia 21 tahun

Baca Juga: Ada Ikatan Janji Dilanggar Ferdy Sambo yang Diduga Picu Brigadir J Dihabisi, Pengacara: Itu Sebabnya Dia Duluan Pulang

Perbedaan usia Putri Candrawati dan Brigadir J sangat jauh. Istri Ferdy Sambo lahir di Bali dan berusia 49 tahun. 

Sementara Brigadir J lahir pada November tahun 1994 di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. 

Ayah Putri Candrawathi adalah seorang perwira TNI dengan pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen). 

Sementara Brigadir J sejak dulu, tinggal di rumah sederhana, rumah dinas Sekolah Dasar (SD) Negeri 074, Desa Suka Makmur, Unit 1, Sungai Bahar, Muaro Jambi. 

Load More