/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara akui adanya perbedaan pada rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Yaumal)

SuaraBandung.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui adanya perbedaan pada saat rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekontruksi dilaksanakan kemarin, Selasa (30/8/2022). Dan berlangsung selama 7,5 jam.

Rekontruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa adanya perbedaan dari hasil rekontruksi dengan hasil temuannya tapi perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar.

"Ini kan saya kira ini wajar, tentu saja tidak persis banget 100 persen, tetapi ada perbedaan-perbedaan sedikit. Saya kira secara keseluruhan menggambarkan memang peristiwa pembunuhan Brigadir J," tuturnya, seperti melansir dari PMJ News, Rabu (31/8/2022).

Beka pun menambahkan, dari hasil rekontruksi kemarin, tentu menambah materi yang akan dimasukan ke laporan Komnas HAM yang diusahakan akan selesai minggu ini.

Diketahui, dalam rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J kelima tersangka dihadirkan.

Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR, mengapresiasi proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar secara transparan.

Baca Juga: Profil Ruslan Buton, Mantan Perwira TNI yang Sebut Ferdy Sambo Pengecut

Meski dari pihak kuasa hukum Brigadir J, mengalami kekecewaan karena tidak diizinkan mengikuti proses rekontruksi, dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum.

Load More