/
Kamis, 01 September 2022 | 07:11 WIB
Kolase foto istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Polri mengabulkan permohonan tersangka pembunuhan sadis, Putri Candrawathi yang meminta tidak ditahan. (baliputra sundana)

Suara.Bandung.id - Bayi tak bertosa menyelamatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari jeruji besi.

Putri Candrawathi mendapat jawaban dari pihak penyidik Polri, agar tidak ditahan lantaran masih memiliki bayi di rumah.

Polri mengabulkan permohonan tersangka pembunuhan sadis, Putri Candrawathi yang meminta tidak ditahan.

Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan di Magelang ini, dijadikan tersangka atas dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J bersama suami dan tiga anak  buahnya.

Rupanya, atas nama kemanusian, tersangka yang ikut persekongkolan mencabut nyawa manusia ini masih diberi kebebasan lantaran memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Tentang Putri Candrawathi yang tidak ditahan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Seusai mendampingi kliennya, Arman Hanis menyebut jika istri Ferdy Sambo dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf serta saksi atas nama Susi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama," kata Arman Hanis. 

Selain memiliki bayi, Putri Candrawathi masih bisa bebas lantaran kondisi kesehatan yang tidak stabil.

Baca Juga: Memilukan, 7 dari 10 Korban Meninggal pada Tragedi Kota Baru Bekasi adalah Anak-Anak

"Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri (istri Ferdy Sambo) tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata Arman.

Sebagai gantinya, Putri Candrawathi diminta penyidik untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Penyidik mengabulkan (penangguhan), tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan konfrontasi, Arman mengatakan jika Putri Candrawathi menjawab 23 poin dari pertanyaan penyidik. 

Putri Candrawathi menjawab pertanyaan yang merujuk pada peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian Putri Candrawathi juga menjawab tentang pertanyaan seputar peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

Load More