/
Sabtu, 03 September 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi SKCK (https://skck.polri.go.id/)

SuaraBandung.id - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini awalnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik .

SKCK ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Didalam surat tersebut  berisikan catatan kejahatan seseorang. 

SKCK ini biasanya dibutuhkan bagi pelamar kerja terlebih mereka yang akan mengikuti CPNS. 

Lalu apa syaratnya?

Syarat bagi WNI sebagai berikut:
Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan) 
Fotokopi paspor (jika untuk keperluan visa)

Fotokopi KK (kartu keluarga) 
Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
Fotokopi kartu identitas lain 

Jika telah memenuhi syarat, berapa ya harga membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan. Ini ada dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Huawei Nova 10 Series Resmi Masuk ke Pasar Global

Load More