SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian Gus Baha menjelaskan bagaimana hukum anak yang lahir diluar nikah.
Anak yang lahir diluar nikah merupakan sebab dari hubungan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan Agama Islam.
Terkait hukum anak yang lahir diluar nikah, sudah ada beberapa ulama yang menjelaskannya.
Dalam hal ini juga, Gus Baha turut menjelaskan mengenai hukum anak yang lahir diluar nikah itu.
Dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Jumat (9/9/2022), berikut ulasannya.
Gus Baha mengatakan bahwa jika anak yang lahir diluar nikah, maka nasabnya hilang.
Terkait hal ini, yang akan menjadi walinya adalah wali hakim.
“Kalau orang zina nasab hilang, walinya hakim,” ucap Gus Baha.
Lalu, Gus Baha memberikan contoh mengenai dua orang yang akhirnya melangsungkan pernikahan, setelah ternyata wanita itu hamil diluar nikah.
Baca Juga: Pernah Alami Momen Terendah dalam Hidup, Ustaz Abdul Somad: Berkat Kasih Sayang Allah
“Misalnya ada orang hamil di luar nikah, itu dengan kesadaran dua sejoli minta dinikahkan,” ucap Gus Baha.
Gus Baha menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak dapat dinasabkan pada bapaknya.
“Anak dari luar nikah ini tidak bisa dinasabkan bapaknya. Karena agama Islam hanya mengakui nasab kalau akadnya shohih (benar),” ucap Gus Baha.
Jika yang lahir nanti adalah anak perempuan, maka wali nikahnya tidak sah bapaknya. Melainkan yang menjadi walinya adalah hakim. Meskipun, jelas yang ,melakukan hubungan adalah bapaknya.
Karena dalam Islam hanya mengakui anak yang dihubungkan pada nasab bapak berdasarkan akad nikah yang shohih.
Fenomena hamil di luar nikah sudah banyak terjadi di masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Baha Ungkap Bahwa Hari Kiamat Tidak akan Lama Lagi!
-
7 Turunan Tidak akan Diganggu, Inilah Dzikir yang Paling Ditakuti Setan Kata Gus Baha
-
Gus Baha Ungkap Hukum Musik dalam Pandangan Islam, Ternyata Begini
-
Bukan Dhuha, Bukan Sedekah, Ini Ibadah Terbaik yang akan Mendatangkan Rezeki Ungkap Gus Baha
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Dugaan Rp20 Juta Usai Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM dan Bentuk Tim Investigasi
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Samsung Galaxy M47 5G Coming Soon: Snapdragon Baru, Kamera OIS, dan Baterai Jumbo
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus