/
Senin, 12 September 2022 | 07:38 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial (Pexeels)

SuaraBandung,id - Siap-siap Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) segera disalurkan. Rencananya, PBI JK  akan disalurkan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta program sosial, yang mana iurannya akan dibayar pemerintah.

Lalu  apakah terdaftar dan bagaimana cara mengeceknya?

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

Warga negara Indonesia

Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Yang pasti, kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Seperti dilansir dari depok.pikiran-rakyat.com, sekedar informasi, sistem DTKS Kemensos merupakan program pengumulan data masyarakat kurang mampu, untuk mempermudah penyaluran beberapa program bansos dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Sementara itu, untuk mendaftar DTKS Kemensos masyarakat bisa melakukannya dengan dua cara yakni secara online atau secara langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Baca Juga: Thomas Tuchel Merasa Hancur Setelah Dipecat Chelsea: Ini Adalah Klub yang Saya Anggap Rumah

Sedangkan, untuk pendaftaran secara online masyarakat tinggal mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store di HP masing-masing, dan KTP untuk verifikasi data diri yang diminta.
Setelah masyarakat terdaftar dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa langsung mengecek apakah namanya keluar sebagai penerima bansos PBI JK dari Kemensos atau tidak, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan HP yang memiliki koneksi internet lancar.
2. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. Isi data wilayah dan data diri yang sesuai di KTP Anda, seperti Provinsi, Kota/Kelurahan, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Nama lengkap.
4. Ketik kode yang diberikan, serta gunakan spasi.
5. Terakhir, klik "CARI DATA".
Pastikan kembali, untuk mengisi data diri di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan benar dan sesuai, seperti yang sebelumnya telah didaftarkan dalam DTKS Kemensos, untuk mempermudah pencarian nama penerima.

Load More